Manajemen Mutu Industri
Jabatan spesifik yang menangani asesmen manajemen mutu industri di lingkungan Kementerian Perindustrian berada di bawah naungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
1. Pejabat Fungsional Asesor
Berdasarkan Permenpan-RB, jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri memiliki tugas strategis:
2. Unit Operasional: BSPJI
BSKJI membawahi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan:
Pusat Standardisasi & Sertifikasi
Di tingkat pusat, Pusat Standardisasi Industri merumuskan kebijakan akreditasi dan manajemen mutu agar industri nasional kompetitif di pasar global.
Fungsi Auditor LSPro/LSIH:
- Konsistensi sistem manajemen mutu.
- Pemenuhan ambang batas teknis produksi.
- Dukungan kebijakan hilirisasi industri.
- Peningkatan standar kualitas global.
Mengingat rotasi birokrasi yang dinamis, untuk mendapatkan daftar nama pejabat atau auditor secara real-time, Anda dapat merujuk pada direktori resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar